JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme molor dari target awal: Oktober 2016. Hingga kini, pembahasan masih pada tahap mendengar masukan dan belum masuk ke pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, Anggota Pansus UU Antiterorisme, Arsul Sani membantah jika pihaknya terpaku pada target awal.
Menurut Arsul, DPR tak akan buru-buru merampungkan revisi UU Antiterorisme. "Kan kami sudah bilang enggak mau dikasih target akhir Oktober harus selesai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10). DPR, sambung Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ingin UU yang dihasilkan berkualitas. Oleh sebab itu, jangan sampai pembahasannya tergesa-gesa. Arsul menjelaskan, saat ini pansus masih dalam tahap mendengarkan masukan para pemangku kepentingan.