Penyusunan RUU BPJS temui titik terang



JAKARTA. Lobi-lobi antara Pemerintah dan DPR terkait penyusunan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sepertinya mulai menemui titik terang. Buktinya, Wakil Ketua Pansus Penyusunan RUU BPJS dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zuber Safawi mengatakan pemerintah mulai memahami keinginan DPR. Begitu pun, sebaliknya,

DPR tidak memberi harga mati terhadap keinginan pemerintah. Terutama, terkait substansi RUU BPJS yang memperdebatkan sebatas penetapan atau pada pengaturan mengingat pengaturan itu sendiri belum tertuang dalam UU Nomor 40/2004 tentang SJSN. "Pemerintah menyadari tidak mungkin UU tanpa pengaturan, setidaknya untuk pengaturan fungsi, kewajiban, dan kewenangan. Nah, substansi ini yang sudah menemui titik terang," ujarnya waktu ditemui KONTAN Rabu (15/12).

Sementara, substansi lainnya terkait penyelenggaraan BPJS yang multi atau single provider, sejauh ini belum mendapatkan kesepakatan. Termasuk, apakah nantinya akan menjadi perusahaan pelat merah atau bukan. Pasalnya jika BUMN, maka perusahaan tersebut berorientasi untuk mencari keuntungan padahal ini akan sangat bertentangan dengan prinsip BPJS.


Di sisi lain, DPR mulai memahami keinginan pemerintah terhadap BPJS majemuk mengingat lima jenis jaminan sosial dalam SJSN yang memiliki perbedaan karakter, yakni jangka pendek (untuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan kesehatan), dan jangka panjang (untuk jaminan pensiun dan hari tua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.