JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan mewajibkan perusahan untuk membuat struktur skala upah, selain menetapkan aturan tentang penghitungan upah minimum. Tujuannya sebagai transparansi kepada pekerjanya. Struktur skala upah harus diterapkan bagi buruh yang telah bekerja diatas satu tahun. Selain perhitungan ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, besaran gaji akan ditentukan oleh masa kerja dan produktivitas buruh. Penerapan skala upah ini diberi waktu hingga dua tahun mendatang. Bila tidak segera diterapkan maka, perusahaan akan dikenakan sanksi.
Penyusunan skala upah diberi tenggat waktu 2 tahun
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan mewajibkan perusahan untuk membuat struktur skala upah, selain menetapkan aturan tentang penghitungan upah minimum. Tujuannya sebagai transparansi kepada pekerjanya. Struktur skala upah harus diterapkan bagi buruh yang telah bekerja diatas satu tahun. Selain perhitungan ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, besaran gaji akan ditentukan oleh masa kerja dan produktivitas buruh. Penerapan skala upah ini diberi waktu hingga dua tahun mendatang. Bila tidak segera diterapkan maka, perusahaan akan dikenakan sanksi.