Penyusutan Lahan Sawah Capai 79.607 Hektare dalam 5 Tahun Terakhir

Penyusutan Lahan Sawah Capai 79.607 Hektare dalam 5 Tahun Terakhir


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Sebab, pada kenyataannya terdapat penyusutan lahan sawah yang mencapai puluhan ribu hektare dalam beberapa tahun terakhir.

“Penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektare dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (18/3).

Oleh karena itu, Zulhas bilang, pemerintah akan mempercepat revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan beberapa fokus utama. 


Pertama, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. 

Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). 

Baca Juga: Cegah Alih Fungsi, 2,75 Juta Hektare Lahan Diusulkan Jadi Lahan Sawah Dilindungi

Ketiga, usulan LSD 12 provinsi yang telah dibahas dan dikaji kementerian, badan, dan lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. 

Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. 

Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah. 

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

"Perhatian juga untuk para pemerintah daerah betul-betul diminta kerjasamanya agar tidak merubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi penggunaan lain," ujar Zulkifli.

Baca Juga: Nusron Wahid: Pemerintah akan Membuka 1 Juta Hektare Lahan Sawah Baru di Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat