JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui rencana pengembangan atawa plan of development (PoD) proyek penggabungan atawa unitisasi Jambaran-Tiung Biru di Blok Cepu. Dengan begitu, produksi gas alam dari penggabungan kedua lapangan tersebut bisa terealisasi mulai 2016 mendatang. Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas menjelaskan, secara teknis unitisasi Jambaran-Tiung Biru jelas bernilai ekonomis dan layak untuk dikembangkan. "Pembuangan CO2 ke udara pun tidak akan ada masalah, karena memang sesuai dengan peraturan," kata Rudi setelah membuka rapat kerja tahunan di kantornya, Kamis (14/2). Seperti diketahui, Lapangan Jambaran merupakan wilayah kerja milik PT Pertamina EP Cepu dan CepuMobil Limited yang masing-masing mempunyai saham 45%, dan sisanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Daerah setempat. Sementara di Lapangan Tiung Biru, seluruh sahamnya dimiliki oleh Pertamina.
PEP Cepu jalankan proyek Jambaran-Tiung Biru
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui rencana pengembangan atawa plan of development (PoD) proyek penggabungan atawa unitisasi Jambaran-Tiung Biru di Blok Cepu. Dengan begitu, produksi gas alam dari penggabungan kedua lapangan tersebut bisa terealisasi mulai 2016 mendatang. Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas menjelaskan, secara teknis unitisasi Jambaran-Tiung Biru jelas bernilai ekonomis dan layak untuk dikembangkan. "Pembuangan CO2 ke udara pun tidak akan ada masalah, karena memang sesuai dengan peraturan," kata Rudi setelah membuka rapat kerja tahunan di kantornya, Kamis (14/2). Seperti diketahui, Lapangan Jambaran merupakan wilayah kerja milik PT Pertamina EP Cepu dan CepuMobil Limited yang masing-masing mempunyai saham 45%, dan sisanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Daerah setempat. Sementara di Lapangan Tiung Biru, seluruh sahamnya dimiliki oleh Pertamina.