Peprov NAD minta pemerintah pusat selesaikan PP turunan UU otsus



JAKARTA- Kendati undang-undang otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah terbit sejak 2008, hingga saat ini peraturan perundang-undangan turunan UU tersebut masih belum rampung.Peraturan tersebut mencakup peraturan pemerintah tentang pengadaan lahan, migas, tambang, serta pengelolaan pelabuhan Sabang."Saya kira ini mendesak untuk dipercepat, terutama soal PP Migas yang terkait zona ekonomi eksklusif 200 mil, supaya Aceh juga mendapatkan hak. Kami dari pemda sudah menyampaikan inisiatif ke pusat. Kami berharap pembahasanya bisa diselesaikan tahun ini; jadi tinggal ditandatangani saja oleh Presiden," kata Muhammad Nazar, Wakil Gubernur NAD, usai Rapat Kerja bersama Pansus Otsus Aceh dan Papua di DPR RI, Rabu, (1/12).Terkatung-katungnya penyelesaian peraturan pemerintah soal lahan, lanjut Nazar, menghambat pengembangan agroekonomi di sektor pertanian dan perkebunan karena ketidakjelasan konsesi lahan.Meksipun demikian, Nazar mengakui, aturan otonomi khusus telah membantu Aceh menurunkan angka kemiskinan. Jika pada 2007 tingkat kemiskinan di Aceh sebesar 32%, tahun ini, angkanya sudah turun menjadi 20,8%.Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan percepatan pertumbuhan ekonomi di Aceh paska penerapan otonomi khusus lebih bagus dibandingkan di Papua. Hal ini disebabkan Aceh tidak terlalu bermasalah dalam hal infrastruktur ketimbang Papua. "Kalau untuk NAD fokusnya memang lebih banyak ke penyelesaian rancangan peraturan pemerintah," kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana