TULUNGAGUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) meresmikan Program Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (TKI). Mulai 1 Agustus 2017 para TKI dilindungi BPJS TK. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK menerangkan, nantinya perlindungan dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan hingga kembali ke Indonesia. “Iuran sebesar Rp370.000. Calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelas Agus dalam acara transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7).
Per 1 Agustus TKI dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
TULUNGAGUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) meresmikan Program Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (TKI). Mulai 1 Agustus 2017 para TKI dilindungi BPJS TK. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK menerangkan, nantinya perlindungan dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan hingga kembali ke Indonesia. “Iuran sebesar Rp370.000. Calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelas Agus dalam acara transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7).