KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul putusan Mahkamah Agung, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April. “Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4)
- Iuran kelas III yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp25.500.
- Iuaran kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000
- Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.