JAKARTA. Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pension; dan e. jaminan kematian. Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, d, dan e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
Per 1 Juli 2015, pekerja wajib didaftarkan BPJS
JAKARTA. Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pension; dan e. jaminan kematian. Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, d, dan e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.