KONTAN.CO.ID -Jakarta. Rencananya, tarif listrik naik per 1 Juli 2022 bagi sekelompok golongan pelanggan PLN. Lantas, apa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022? Selama ini, pemerintah memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya Senin (13/6/2022). Baca Juga: Ekonom Ini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal III-2022 Capai 5,6%
Daftar golongan yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022
Nah, berikut adalah daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.
- Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.
- Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.