KONTAN.CO.ID -Jakarta. Rencananya, tarif listrik naik per 1 Juli 2022 bagi sekelompok golongan pelanggan PLN. Lantas, apa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022? Selama ini, pemerintah memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Daftar golongan yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022
Nah, berikut adalah daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.
- Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.
- Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.