KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying, demi memperkuat nilai tukar rupiah dan pengelolaan lalu lintas devisa. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan, batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini diturunkan menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, batas tersebut berada di level US$ 25.000 per orang per bulan. "Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).
Per 1 Juli 2026, Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi US$ 10.000 per Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying, demi memperkuat nilai tukar rupiah dan pengelolaan lalu lintas devisa. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan, batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini diturunkan menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, batas tersebut berada di level US$ 25.000 per orang per bulan. "Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).
TAG: