Per 1 Juli, Pelni Sesuaikan Tarif Tiket Kapal via Semarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya dalam keterangan resmi, Minggu (25/6).


Yahya menambahkan, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama. Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir perwakilan KSOP Tanjung Emas Semarang, Kepala Seksi Bina Usaha Sartono.

Baca Juga: Erick Thohir Ajukan PMN Rp 57,9 Triliun Untuk Modal BUMN di 2024

Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Semarang tujuan Karimun Jawa, besaran tarif lama sebesar Rp 82.000,- (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 101.000,-. Contoh ruas lain untuk Semarang - Pontianak dari Rp 254.000,- menjadi Rp 313.000,-.

Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp 3.900,- disesuaikan menjadi Rp 7.800,- atau Surabaya - Kota Baru dari Rp 30.300,- menjadi Rp 60.600,-. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," ujar Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat