KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari lagi, tepatnya pada 1 Juli 2022, Pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022. Terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Menurut PT PLN (Persero), penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Pelanggan bisa ajukan turun daya
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo, jika dirasa memberatkan, para pelanggan diperbolehkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN. "Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022). Namun, dia mengimbau agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Tujuannya agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.Syarat dan cara menurunkan daya listrik
Pelanggan yang ingin melakukan penurunan daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Yang perlu diketahui, permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN. "Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022). Data yang diperlukan antara lain:- Nomor ID pelanggan/rekening
- Detail alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Nomor identitas KTP
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.