KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 Maret 2021 pukul 09.11 WIB, sudah sebanyak 3,82 wajib pajak (WP) yang penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. Secara rinci, dari angka tersebut 3,67 juta SPT Tahunan 2020 yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Catatan Ditjen Pajak, 3,53 juta WP OP melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling, sedangkan 137.505 secara manual. Sementara itu, sisanya yakni 149.950 SPT Tahunan yang dihimpun otoritas pajak hingga hari ini berasal dari wajib pajak badan. Sebanyak 126.778 korporasi telah melaporkan pajaknya secara online atau e-filling, dan 23.172 WP badan masih lapor SPT Tahunan di kantor pajak.
Per 1 Maret 2021, sudah 3,8 juta wajib pajak laporkan SPT tahunan 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 Maret 2021 pukul 09.11 WIB, sudah sebanyak 3,82 wajib pajak (WP) yang penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. Secara rinci, dari angka tersebut 3,67 juta SPT Tahunan 2020 yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Catatan Ditjen Pajak, 3,53 juta WP OP melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling, sedangkan 137.505 secara manual. Sementara itu, sisanya yakni 149.950 SPT Tahunan yang dihimpun otoritas pajak hingga hari ini berasal dari wajib pajak badan. Sebanyak 126.778 korporasi telah melaporkan pajaknya secara online atau e-filling, dan 23.172 WP badan masih lapor SPT Tahunan di kantor pajak.