Per 1 Maret 2021, sudah 3,8 juta wajib pajak laporkan SPT tahunan 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 Maret 2021 pukul 09.11 WIB, sudah sebanyak 3,82 wajib pajak (WP) yang penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. 

Secara rinci, dari angka tersebut 3,67 juta SPT Tahunan 2020 yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Catatan Ditjen Pajak, 3,53 juta WP OP melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling, sedangkan 137.505 secara manual.

Sementara itu, sisanya yakni 149.950 SPT Tahunan yang dihimpun otoritas pajak hingga hari ini berasal dari wajib pajak badan. Sebanyak 126.778 korporasi telah melaporkan pajaknya secara online atau e-filling, dan  23.172 WP badan masih lapor SPT Tahunan di kantor pajak.


Adapun jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut, pasalnya lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang sudah mencapai 4,22 juta wajib pajak dengan komposisi 4,07 juta wajib pajak orang pribadi, dan 153,841 wajib pajak badan.

Baca Juga: Sepeda bukan objek pajak, tapi kenapa harus dilaporkan? Ini penjelasan pengamat

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan agar rasio kepatuhan pajak meningkat upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan WP segera melaporkan SPT Tahunan.  

Misalnya, mengirimkan e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannya. Kemudian, mengirimkan e-mail secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT-nya. Lalu, melakukan sosialisasi melalui webinar dan kelas pajak kepada wajib pajak.  

Neilmaldrin juga menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data yang masuk dan mencocokkan dengan SPT Tahunan PPh 2020 untuk menguji kepatuhan materil WP Badan dan WP OP.  

Selain itu, Dijten Pajak melakukan himbauan kepada wajib pajak agar memberikan klarifikasi dan apabila diperlukan agar membetulkan SPT, hingga upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan pajak juga diperlukan. “Namun kami sangat mengharapkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT, lebih awal lebih nyaman,” kata Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Sejauh mana relaksasi bagi wajib pajak bandel bisa tingkatkan kepatuhan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .