Per 1 Oktober, mendaki Semeru wajib daftar online



JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan mewajibkan seluruh calon pendaki Gunung Semeru untuk mengajukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) secara online per 1 Oktober 2017.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Nova Elina.

"(Aturan itu) Untuk lebih memudahkan mengontrol kuota dan mengecek para pendaki ( Gunung Semeru)," kata Nova saat dihubungi KompasTravel, Senin (10/7/2017) malam.


Ia mengatakan per tanggal 1 Oktober, pihaknya juga bakal menghapuskan pendaftaran pendakian secara langsung di pintu pendakian Gunung Semeru. Menurutnya, prosedur baru pengajuan Simaksi tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

"Prosedurnya hampir sama. Hanya SOP (Standar Operasi Prosedur) akan kami sederhanakan. (Aturan baru ini) Masih dalam proses pembahasan untuk detailnya. Nanti kalau SOP-nya sudah di-update akan saya infokan ya," tambahnya.

Sebelumnya, calon pendaki Gunung Semeru bisa melakukan pengajuan Simaksi secara langsung sebelum memulai pendakian. Simaksi adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki calon pendaki untuk bisa mendaki gunung di kawasan konservasi seperti di area taman nasional.

Pengajuan Simaksi pendakian Gunung Semeru secara online sebenarnya telah dimulai. Namun, aturan tersebut belum berjalan secara penuh. Pendakian Gunung Semeru bisa dilakukan melalui jalur Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Gunung Semeru berstatus gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina