KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat email. Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018. "Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9).
Per 1 Oktober, pemilik kendaraan di DKI harus cantumkan nomor HP dan email di BPKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat email. Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018. "Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9).