JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2015 mendatang. BBM yang dimaksud meliputi jenis bensin Premium Ron 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali, jenis minyak Solar subsidi, dan minyak tanah. Dengan begitu, harga premium akan tetap Rp 7.300/liter, minyak solar subsidi RP 6.900/liter, dan harga minyak tanah Rp 2.500/liter. Sementara, untuk ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Per 1 September, harga BBM tak berubah
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2015 mendatang. BBM yang dimaksud meliputi jenis bensin Premium Ron 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali, jenis minyak Solar subsidi, dan minyak tanah. Dengan begitu, harga premium akan tetap Rp 7.300/liter, minyak solar subsidi RP 6.900/liter, dan harga minyak tanah Rp 2.500/liter. Sementara, untuk ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.