KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 12 Maret 2025, jumlah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai 7,8 juta. Dari keseluruhan laporan itu, 7,58 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 226 ribu SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mendorong kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Per 12 Maret 2025, DJP Terima 7,8 Juta Laporan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 12 Maret 2025, jumlah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai 7,8 juta. Dari keseluruhan laporan itu, 7,58 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 226 ribu SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mendorong kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.