Per 13 April, Kemenkeu Telah Terima PPh Rp 6,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makin banyak wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Hingga Rabu (13/4), tax amnesty telah diikuti 36.279 wajib pajak dengan 41.534 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,28 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 61,51 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi wajib pajak mencapai Rp 52,92 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,70 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,88 triliun.


Baca Juga: Tax Holiday dan Tax Allowance Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Pemerintah

Peserta tax amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan tax amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Baca Juga: Realisasi Belanja Negara Capai Rp 484,83 Triliun di Kuartal I-2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat