Per 17 Agustus 2014, ada tanda tangan pemerintah di uang kertas



JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2014, pemerintah akan membubuhkan tanda tangannya di uang kertas. Ini merupakan kesepakatan antara Komisi XI DPR dengan pemerintah.Kesepakatan ini terjadi setelah masa rehat rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR, Rabu (18/5). Saat rehat yang dimulai pukul 12.30 WIB itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan dilakukan forum lobi.Salah satu isi kesepakatan lobi itu adalah masa pemberlakuan tanda tangan pemerintah yang dimulai pada 17 Agustus 2014 mendatang. Menurut Harry, pemilihan tanggal 17 Agustus itu karena bertepatan dengan Hari Proklamasi Indonesia.Kesepakatan ini kemudian dicantumkan dalam pasal 42 RUU Mata Uang. Dalam pasal itu, Harry menjelaskan, tanda tangan uang kertas akan diwakili Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. “Itu ada di penjelasannya. Jangan sampai itu dihilangkan,” katanya. Menteri Keuangan Agus Martowardojo membenarkannya. Dia mengatakan mulai tanggal 17 Agustus 2014 diberlakukan dan diedarkan uang baru dengan tanda tangan pemerintah. “Jadi itu semuanya dilakukan 17 Agustus 2014. Kami setuju,” tegas Agus. Bukan hanya soal tanda tangan saja. DPR dan pemerintah juga sepakat soal redenominasi yang sebelumnya sempat diperdebatkan anggota DPR. Harry mengatakan, masalah redenominasi akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan demikian, dia mengatakan, pembahasan RUU Mata Uang tahap pertama telah selesai. "Untuk ceremony tanda tangan kami agendakan Senin malam termasuk pandangan mini fraksi. Akhirnya selesai satu agenda negara kita,” ujar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can