KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya, insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari data pemerintah, hingga 18 November 2022, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp 15,2 triliun insentif perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah antara lain terkait dengan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp 480 miliar, PPh Pasal 25 yang dipotong 50% sebesar Rp 1,4 triliun.
Kemudian PPh Final Tata Guna Air sebesar Rp 49 miliar, restitusi dipercepat mencapai Rp 11,2 triliun, pemanfaatan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) mobil Rp 408 miliar, PPh DTP properti Rp 523 miliar, serta insentif PPN DTP untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 420 miliar. Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenhub Mencapai 75,63% Hingga November 2022