KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya, insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari data pemerintah, hingga 18 November 2022, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp 15,2 triliun insentif perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah antara lain terkait dengan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp 480 miliar, PPh Pasal 25 yang dipotong 50% sebesar Rp 1,4 triliun.
Per 18 November 2022, Pemerintah Salurkan Rp 15,2 Triliun untuk Insentif Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya, insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari data pemerintah, hingga 18 November 2022, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp 15,2 triliun insentif perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah antara lain terkait dengan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp 480 miliar, PPh Pasal 25 yang dipotong 50% sebesar Rp 1,4 triliun.