KONTAN.CO.ID - Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bagi WNI. Sementara buat WNA, harus menggunakan nomor paspor. Pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, bisa melakukan update data melalui customer service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021. Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.
Ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api
Dikutip dari akun Instagram resmi KAI, berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:- WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant.
- WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di paspor.
- Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
- Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK.
- Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121.
- Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
- Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.