KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bagi bank umum syariah (PLJPS) yang efektif per 29 September 2020. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort, yaitu dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. “Ini juga dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Rabu (30/9).
Per 29 September 2020, Bank Indonesia percepat proses pemberian PLJP/PLJPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bagi bank umum syariah (PLJPS) yang efektif per 29 September 2020. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort, yaitu dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. “Ini juga dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Rabu (30/9).