Per 8 Desember tarif tol Pd Aren-Serpong naik



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. PT Bintaro Serpong Damai (BSD), anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan tarif baru jalan tol mulai tanggal 8 Desember 2017. Keputusan tersebut menyusul terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pondok Aren - Serpong.

Purwoto, Presiden Direktur PT Bintaro Serpong Damai mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut menyesuaikan kenaikan inflasi serta adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. "Inflasi mengacu pada Inflasi daerah Tangerang sebesar 6,44% akumulasi 2 tahun sejak 2015 sampai 2017," ujar Purwoto, Rabu (6/12).


Dari sisi kriteria SPM, standar yang diberlakukan antara lain kondisi jalan tol, drainase atau tidak adanya endapan pada saat hujan yang membuat jalan cepat rusak, serta kecepatan tempuh rata - rata. 

Selain itu, adapula kecepatan transaksi rata-rata. Purwoto menjelaskan, rata-rata kecepatan transaksi di gerbang tol Pondok Aren mencapai 3,17 detik per kendaraan, sedangkan untuk GTO mencapai 1,49 detik per kendaraan. Capaian itu dinilai masih di bawah waktu toleransi, yakni 4 detik per kendaraan sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun jumlah antrian kendaraan di gerbang tol Pondok Aren rata-rata mencapai 3 kendaraan per gardu atau masih di bawah 10 kendaraan. Dengan kata lain, kondisi tersebut memenuhi persyaratan

Penyesuaian tarif tersebut merupakan yang kesembilan kalinya sejak jalan tol BSD diresmikan pada tanggal 2 Februari 1999. Adapun pada periode sebelumnya, penyesuaian tarif Tol BSD dilakukan pada tanggal 1 November 2015.

Sebagai gambaran, ruas jalan Tol Pondok Aren - Serpong sepanjang 7,25 km yang dikelola oleh BSD mempunyai 2 gerbang tol serta ruas yang terintegrasi dengan Gerbang Tol Pondok Ranji, dikelola oleh PT Jakarta Lingkar Jakarta (PT JLJ).

Tarif tol tersebut nantinya dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dengan formula : tarif baru = tarif lama x ( 1 + inflasi).

Menurut Purowto, Menteri PUPR mengatakan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan SPM. "Pengembalian investasi jalan tol cukup lama di atas 10 tahun atau sekitar 15 tahun, baru bisa break event point (BEP)," ujar Purwoto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini