JAKARTA. Sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah peserta BPJS sampai dengan 9 Januari 2014, 83.027 orang. Untuk pendaftaran BPJS kesehatan, masyarakat cukup membawa KTP (baik asli maupun fotocopy), kartu keluarga, serta mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) ke kantor BPJS terdekat. Sedangkan pembayaran iuran pun dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri. Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja diluar penerima upah, terdirii atas Rp 25.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas dua, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas satu. Sementara itu iuran bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5% dari gaji karyawan per bulan hingga 30 juni 2015 dan meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015. Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawan sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5% sebelum 1 Juli 2015 dan 1% setelah 1 Juli 2015. Sedangkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 19.225 per bulan/orang.
Per 9 Januari 2014, peserta BPJS 83.027 orang
JAKARTA. Sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah peserta BPJS sampai dengan 9 Januari 2014, 83.027 orang. Untuk pendaftaran BPJS kesehatan, masyarakat cukup membawa KTP (baik asli maupun fotocopy), kartu keluarga, serta mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) ke kantor BPJS terdekat. Sedangkan pembayaran iuran pun dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri. Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja diluar penerima upah, terdirii atas Rp 25.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas dua, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas satu. Sementara itu iuran bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5% dari gaji karyawan per bulan hingga 30 juni 2015 dan meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015. Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawan sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5% sebelum 1 Juli 2015 dan 1% setelah 1 Juli 2015. Sedangkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 19.225 per bulan/orang.