KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%. "Sampai dengan Agustus 2024, jumlah Wajib Pajak yang dikenakan tarif progresif 35% adalah sebanyak 11.268 Orang Pribadi dengan realisasi PPh mencapai Rp 18,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Per Agustus, Kemenkeu Catat Orang Super Kaya Sudah Bayar Pajak Rp 18,5 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%. "Sampai dengan Agustus 2024, jumlah Wajib Pajak yang dikenakan tarif progresif 35% adalah sebanyak 11.268 Orang Pribadi dengan realisasi PPh mencapai Rp 18,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.