JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi syariah mengalami perlambatan pertumbuhan premi per Agustus lalu dibanding kondisi pada akhir semester I 2015. Secara total di bulan Agustus asuransi syariah mengumpulkan premi sebesar Rp 6,6 triliun. Jumlah ini naik 13,8% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Namun pertumbuhan ini lebih rendah dibanding kondisi pada akhir Juni. Dimana saat itu pertumbuhan premi yang diraup industri mencapai 15,6%.
Per Agustus, premi asuransi syariah melambat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi syariah mengalami perlambatan pertumbuhan premi per Agustus lalu dibanding kondisi pada akhir semester I 2015. Secara total di bulan Agustus asuransi syariah mengumpulkan premi sebesar Rp 6,6 triliun. Jumlah ini naik 13,8% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Namun pertumbuhan ini lebih rendah dibanding kondisi pada akhir Juni. Dimana saat itu pertumbuhan premi yang diraup industri mencapai 15,6%.