Per Agustus, tarif listrik nonsubsidi turun



JAKARTA. PT PLN (Persero) memangkas tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada Agustus 2015 sebesar Rp 1 per kilo Watt hour (kWh) dibandingkan Juli 2015. Sebelumnya selama empat bulan terakhir atau sejak April 2015, tarif listrik terus mengalami kenaikan.

Dalam siaran pers, Kamis (6/8), PLN menyebut alasan pemangkasab tarif karena penurunan harga minyak bumi Indonesia (Indonesia crude price/ICP). Data PLN menyebutkan ICP Juni 2015 sebagai patokan tarif listrik Agustus 2015 tercatat US$ 59,4 per barel atau mengalami penurunan dibandingkan Mei 2015 sebesar US$ 61,86 per barel.

Namun, dua acuan lagi sebagai dasar penetapan tarif listrik, yakni nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS. Pada Mei posisi rupiah masih Rp 13.141 per dolar, sedangkan Juni menjadi Rp 13.313 per dolar. Ada pun inflasi Juni 2015 berada di kisaran 0,54% atau naik dibandingkan Mei 2015 sebesar 0,50%.


Dengan kombinasi ketiga acuan tersebut, tarif listrik hanya turun Rp1 per kWh.

PLN menyebutkan, pada Agustus 2015, tarif golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo Volt Ampere (kVA) ditetapkan Rp 1.547 per kWh atau turun Rp 1 per kWh dibandingkan Juli 2015 sebesar Rp 1.548 per kWh.

Lalu, tarif golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 dengan daya di atas 200 kVA turun dari Rp 1.219 per kWh menjadi Rp 1.218 per kWh.

Serta, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya menurun dari Rp 1.087 per kWh menjadi Rp 1.086 per kWh.

Sebelumnya, selama empat bulan terakhir atau April, Mei, Juni, dan Juli 2015, tarif listrik golongan tersebut mengalami kenaikan berturut-turut sebagai akibat kenaikan ICP dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Sementara, pada periode September 2014-Maret 2015 atau selama tujuh bulan berturut-turut tarif listrik mengalami penurunan yang dikarenakan penurunan ICP. PLN juga menetapkan tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I daya 2.200 VA pada Agustus 2015 tidak berubah, yakni tetap Rp1.352 per kWh.

Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri