KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2023, otoritas bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platfrom pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyatakan bahwa setiap entitas dan platform pinjol ilegal tersebut telah dihentikan kegiatan aktifitasnya. “Sementara itu, sejak 30 April OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk di dalamnya 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Jumat (5/5).
Per April 2023, OJK Stop Kegiatan 155 Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2023, otoritas bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platfrom pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyatakan bahwa setiap entitas dan platform pinjol ilegal tersebut telah dihentikan kegiatan aktifitasnya. “Sementara itu, sejak 30 April OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk di dalamnya 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Jumat (5/5).