KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per April 2026. Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Per Maret 2026, OJK mencatat, terdapat 16 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Baca Juga: Kredit Menganggur Kian Menumpuk, Bank Masih Tunggu Ekspansi Pelaku Usaha
Per April 2026, 19 Fintech Lending Memiliki Angka TWP90 di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per April 2026. Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Per Maret 2026, OJK mencatat, terdapat 16 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Baca Juga: Kredit Menganggur Kian Menumpuk, Bank Masih Tunggu Ekspansi Pelaku Usaha
TAG: