KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan peer to peer lending (p2p) seiring degan pesatnya pertumbuhan bisnis fintech ini. Yang terbaru, OJK mewajibkan semua entitas P2p lending terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). "P2p lending itu harus transparan sehingga pertama kali buka websitenya pada layer pertama sebelah kanan atas ada TKB 90. Aturan ini diterapkan per April 2019. Bila Anda baca kitab hukum perdata tentang pinjam meminjam antar pihak tidak ada namanya kredit macet, yang ada tingkat wanprestasi, " ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus beberapa waktu lalu. Hendrikus menambahkan, bila borrower tidak membayarkan pinjamannya maka namanya wanprestasi. Artinya peminjam gagal menunaikan kewajibannya.
Per April, OJK minta fintech legal tampilkan TKB 90 ke publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan peer to peer lending (p2p) seiring degan pesatnya pertumbuhan bisnis fintech ini. Yang terbaru, OJK mewajibkan semua entitas P2p lending terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). "P2p lending itu harus transparan sehingga pertama kali buka websitenya pada layer pertama sebelah kanan atas ada TKB 90. Aturan ini diterapkan per April 2019. Bila Anda baca kitab hukum perdata tentang pinjam meminjam antar pihak tidak ada namanya kredit macet, yang ada tingkat wanprestasi, " ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus beberapa waktu lalu. Hendrikus menambahkan, bila borrower tidak membayarkan pinjamannya maka namanya wanprestasi. Artinya peminjam gagal menunaikan kewajibannya.