Per April, OJK minta fintech legal tampilkan TKB 90 ke publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan peer to peer lending (p2p) seiring degan pesatnya pertumbuhan bisnis fintech ini. Yang terbaru, OJK mewajibkan semua entitas P2p lending terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90).

"P2p lending itu harus transparan sehingga pertama kali buka websitenya pada layer pertama sebelah kanan atas ada TKB 90. Aturan ini diterapkan per April 2019. Bila Anda baca kitab hukum perdata tentang pinjam meminjam antar pihak tidak ada namanya kredit macet, yang ada tingkat wanprestasi, " ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus beberapa waktu lalu.

Hendrikus menambahkan, bila borrower tidak membayarkan pinjamannya maka namanya wanprestasi. Artinya peminjam gagal menunaikan kewajibannya. 


Hingga saat ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Regulator berharap lewat rasio ini, calon lender dapat mengetahui risiko penempatan dananya.

Hendrikus mencontohkan, bila sebuah entitas fintech p2p lending memiliki TBK 90 hanya 80% tapi memiliki imbal hasil atau bunga lebih dari 50%. Artinya ketidakberhasilan pembayaran 20% tapi bunga 50% maka masih ada keuntungan 30%.

"Sedangkan entitas lain TKB di posisi 100%, namun imbal hasil hanya 10%. Jadi silahkan dipilih. Kami dari OJK mendorong semua (fintech) transparan dan biarkan publik tentukan fintech pilihannya," jelas Hendrikus.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan TKB 90 p2p lending hingga Maret 2019 di level 97,38%. Nilai ini turun 117 basis poin dari posisi Desember 2018 di 98,55%. Adapun tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,62% pada kuartal I-2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Hingga Maret 2019, P2p lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. Selain itu, OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi