KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Per Desember 2024, OJK Beri Sanksi 293 Surat Peringatan Tertulis kepada 188 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
TAG: