KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini sudah mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan ekuistas minimum ini diatur dalam pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Baca Juga: OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Desember 2024
Per Desember, OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini sudah mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan ekuistas minimum ini diatur dalam pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Baca Juga: OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Desember 2024