KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Februari 2025, terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).
Per Februari, 106 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Februari 2025, terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).