Per Januari 2022, Ada 29 K/L yang Memperpanjang Asuransi Barang Milik Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) bisa diimplementasikan oleh semua kementerian dan lembaga. 

Per akhir Januari 2022 tercatat sudah ada 29 kementerian maupun lembaga (K/L) yang melakukan perpanjangan program tersebut.

“Sampai tanggal 31 Januari 2022, terdapat 29 K/L yang sudah melakukan renewal dan/atau pelaksanaan asuransi BMN dengan nilai yang diasuransikan sebesar Rp 26,5 triliun,” ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan.


Sementara itu, sepanjang 2021 tercatat 73 kementerian atau lembaga yang mengikuti program tersebut. Nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp 37,6 triliun.

Encep mengakui ada kendala yang menyebabkan beberapa kementerian maupun lembaga masih belum mengikuti program Asuransi BMN ini. Hal tersebut terkait anggaran yang memang saat ini dipergunakan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga: Kemenkeu catat hibah BMN rampasan capai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir

“Kendala terdapat pada anggaran mengingat saat ini terdapat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Encep menjelaskan saat ini obyek yang diasuransikan berupa gedung bangunan yang meliputi kantor, sarana pendidikan, dan kesehatan. Namun, saat ini ada rencana untuk melakukan perluasan obyek asuransi BMN. 

Ia bilang rencana perluasan tersebut perlu memperhatikan persiapan implementasi dana bersama bencana berdasarkan Perpres 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, kesiapan infrastruktur BMN tersebut untuk diasuransikan, kesiapan industri asuransi di Indonesia, penerimaan oleh industri reasuransi di pasar global serta perizinan dari lembaga berwenang.

Dari sisi penerbit polis, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara memperkirakan tahun ini cakupan aset yang diasuransikan terus bertambah.  Mengingat, cakupan aset yang diasuransikan saat ini juga belum termasuk aset yang dimiliki pemerintah di luar negeri.

Ia menyebutkan ke depan terdapat rencana pengembangan jenis aset negara lainnya yang akan diasuransikan, seperti Bandar udara, kendaraan, alat angkutan udara, alat angkutan perairan, jembatan, bendungan, inventaris dan sarana/prasarana gedung, serta mesin. 

“Sehingga apabila terjadi kerugian atau bencana atas Barang Milik Negara (BMN) proses perbaikan atau pembangunan kembali obyek tersebut dapat lebih mudah direalisasikan dibandingkan menggunakan Anggaran Negara secara langsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Ditjen Kekayaan Negara sebut ada 24 K/L yang asetnya belum diasuransikan

Sebagai informasi, sampai saat ini PT Asuransi Jasindo sudah menerima 32 laporan klaim  terdiri dari klaim unit Gedung dan Bangunan yang mengalami musibah kerugian akibat kebakaran, kerusuhan maupun  bencana alam yaitu gempa bumi dengan total yang sudah dan dalam proses pembayaran lebih kurang Rp 70 miliar.

Sementara itu, perusahaan mencatat perolehan premi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Misalnya, di 2020 premi yang didapat dari program ini sebesar Rp 22,7 miliar dan di 2021, perolehan preminya naik menjadi sekitar Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi