Per Januari 2022, Pengalihan Polis dari Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp 21,6 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berhasil membukukan kinerja yang positif sepanjang tahun lalu. Hingga Desember 2021 realisasi penerimaan premi sudah mencapai Rp 24,13 miliar.

Sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pembayarannya telah mencapai Rp 976,13 miliar.

IFG Life juga menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. 


Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan, atau setara dengan Rp 20,87 trilliun. Angka ini adalah 63,20% dari target liabilitas polis yang akan dialihkan.

Sementara per Januari 2022 pengalihan polis sudah mencapai Rp 21,6 triliun, atau 65% dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Selain itu, pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp 412,09 miliar.

Baca Juga: IFG Life Sudah Gelontorkan Rp 1,3 Triliun ke Nasabah Jiwasraya

Di tahun 2022, IFG Life masih akan terus melaksanakan proses pengalihan polis. 

“Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun, dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” terang Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life saat paparan kinerja secara virtual, Senin (21/2).

Di samping itu, total aset IFG Life per Desember 2021 juga mencapai Rp 21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. 

Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258%, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120%, yang berarti kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. 

Perusahaan juga melaporkan laba year to date di bulan Januari 2022 sebesar Rp 24,79 miliar (unaudited).

“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” papar Farid.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. 

Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Farid menyatakan, proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.

Baca Juga: Proses Migrasi Polis Jiwasraya ke IFG Life Telah Capai 67,84%

Sebelumnya, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing. 

Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.

Program restrukturisasi ini ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100% bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi. Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah Saving Plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

Opsi pembayaran ini ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. Sementara itu, IFG Life memiliki peran untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan dari tim restrukturisasi Jiwasraya dan kemudian melakukan pembayaran klaim sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis," ungkap Farid.

IFG Life memulai proses pengalihan dengan langkah proaktif perusahaan yang akan menghubungi setiap nasabah eks Jiwasraya untuk menyelesaikan proses pengalihan tersebut sekaligus memastikan pelayanan prima perusahaan kepada pemegang polis secara berkesinambungan.

Saat ini IFG Life juga terus memastikan kesiapan kantor representatif IFG Life untuk dapat melayani pemegang polis secara maksimal. Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui SMS, email, dan surat. 

Namun nasabah juga dapat menghubungi call center 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi