KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 PUJK, 20 Surat Perintah kepada 18 PUJK, dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 214,5 miliar. Baca Juga: 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025, Cek Daftarnya Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda, 27 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.