KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 PUJK, 20 Surat Perintah kepada 18 PUJK, dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Per Januari 2025, OJK Beri Sanksi 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 PUJK, 20 Surat Perintah kepada 18 PUJK, dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).