KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun. Tercatat, sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp 1,92 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp 362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS. Baca Juga: Fauzi Ichsan dikabarkan jadi staf ahli, ini dua calon penggantinya di LPS
Per Januari, LPS bayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi Rp 1,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun. Tercatat, sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp 1,92 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp 362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS. Baca Juga: Fauzi Ichsan dikabarkan jadi staf ahli, ini dua calon penggantinya di LPS