KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8). Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024, terdapat 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar.
Per Juli 2024, OJK Beri Sanksi 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8). Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024, terdapat 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar.