KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 30 Juli 2025. "Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Per Juli 2025, Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 30 Juli 2025. "Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
TAG: