KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
TAG: