KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain hingga Juli 2026. Hal itu dilakukan karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. "Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan 7 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9).
Per Juli 2026, 10 Perusahaan Alihkan Portofolio Unit Syariah kepada Perusahaan Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain hingga Juli 2026. Hal itu dilakukan karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. "Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan 7 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9).