KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per Juli 2026, terdapat 2 tambahan UUS asuransi yang sudah spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 1 UUS asuransi mengalihkan portofolio. Dengan demikian, dia bilang sudah terdapat total 5 perusahaan yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, sudah ada 10 perusahaan yang sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per Juli 2026, Sudah Lima Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per Juli 2026, terdapat 2 tambahan UUS asuransi yang sudah spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 1 UUS asuransi mengalihkan portofolio. Dengan demikian, dia bilang sudah terdapat total 5 perusahaan yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, sudah ada 10 perusahaan yang sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.