KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga Juni 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Per Juni 2024, OJK Beri Sanksi 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga Juni 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).