KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 427 entitas pinjaman online ilegal, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mengungkapkan bahwa pelaku investasi ilegal kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah meniru identitas entitas resmi. Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
Per Juni 2025, Satgas PASTI Blokir 507 Aktvitas dan Entitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 427 entitas pinjaman online ilegal, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mengungkapkan bahwa pelaku investasi ilegal kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah meniru identitas entitas resmi. Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
TAG: