KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026, terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 83,33% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026). Ini artinya ada 24 perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum.
Per Juni 2026, Baru 120 Asuransi Penuhi Ekuitas dan 24 Belum Ikuti Ketentuan Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026, terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 83,33% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026). Ini artinya ada 24 perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum.
TAG: