KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Secara rinci dari 72 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Per Juni 2026, OJK Beri 72 Sanksi Administratif PUJK Terkait Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Secara rinci dari 72 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.