Per Juni 2026, OJK Beri 72 Sanksi Administratif PUJK Terkait Perlindungan Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Secara rinci dari 72 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.


Baca Juga: Laba BTN Melonjak 54,37% Jadi Rp 1,85 Triliun, Lampaui Kinerja Industri

"Selain itu, 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.

Baca Juga: Laba BTN Melonjak 54,37% Jadi Rp 1,85 Triliun, Lampaui Kinerja Industri

Selain itu, OJK menyampaikan terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 68,37 miliar dan SGD 88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News