JAKARTA. Peraturan pembatasan kepemilikan kartu kredit sepertinya tidak terlalu mempengaruhi bisnis kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk. Buktinya, hingga Juni 2015 bank swasta nomor wahid ini mampu mengedarkan 97.000 kartu kredit baru. Sementara jumlah kartu kredit yang tutup akibat diterapkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, hanya 2.000 keping saja. Berdasarkan PBI tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, nasabah yang memiliki pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta hanya boleh memiliki maksimal dua dari bank penerbit kartu kredit. Lain soal jika nasabah memiliki pendapatan di atas Rp 10 juta.
Per Juni, BCA edarkan 97.000 kartu kredit baru
JAKARTA. Peraturan pembatasan kepemilikan kartu kredit sepertinya tidak terlalu mempengaruhi bisnis kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk. Buktinya, hingga Juni 2015 bank swasta nomor wahid ini mampu mengedarkan 97.000 kartu kredit baru. Sementara jumlah kartu kredit yang tutup akibat diterapkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, hanya 2.000 keping saja. Berdasarkan PBI tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, nasabah yang memiliki pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta hanya boleh memiliki maksimal dua dari bank penerbit kartu kredit. Lain soal jika nasabah memiliki pendapatan di atas Rp 10 juta.