JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%. Efektivitas dari kenaikan ini dimulai per 1 Juni 2017 atau bertepatan dengan sebulan sebelum Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah meng-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” katanya dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (12/5).
Per Juni, santunan korban kecelakaan naik 100%
JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%. Efektivitas dari kenaikan ini dimulai per 1 Juni 2017 atau bertepatan dengan sebulan sebelum Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah meng-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” katanya dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (12/5).