KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu jadi istilah yang tepat untuk menggambarkan rekening perbankan yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Pasalnya, dari bulan ke bulan pertumbuhannya cukup signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, OJK telah meminta bank untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025 Jumlah tersebut meningkat sekitar 40,94% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Di mana, jumlahnya saat Februari 2025 masih sekitar 10.016 rekening.
Per Maret 2025, OJK Meminta Bank Memblokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu jadi istilah yang tepat untuk menggambarkan rekening perbankan yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Pasalnya, dari bulan ke bulan pertumbuhannya cukup signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, OJK telah meminta bank untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025 Jumlah tersebut meningkat sekitar 40,94% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Di mana, jumlahnya saat Februari 2025 masih sekitar 10.016 rekening.